Labels

Langsung ke konten utama

Pre-wedding, HARAM kah?


Beberapa waktu yang lalu saya sempat menonton sebuah sinetron yang ditayangkan di SCTV dengan judul D’hijabers. Untuk pertama kalinya menonton sinetron tersebut jujur saya terpesona dengan kacantikan dan ketampanan para pemainnya. #Yaeelaaaah
Apalagi kisah yang diceritakan bertajuk drama islami, hal ini tentu saja membuat saya semakin penasaran dengan sinetron yang satu ini. Bukan hanya sinteronnya saja yang bisa saya nikmati. Tetapi kisah yang diceritakannya pun dapat saya ambil sebagai bentuk pelajaran yang cukup berharga. Ya, pelajaran itu berkaitan dengan hukum Pre-wedding yang ternyata dinyatakan sebagai hal yang HARAM untuk dilakukan.

What? Pre-wedding HARAM? Yaaaah, gak jadi dong niat pengen Pre-wedding téh? L

Kaget sebenernya pas denger pernyataan yang satu ini dari sinetron tersebut. Karena emang baru denger sih, tapi ya bikin penasaran juga jadi pengen tau apa alasan yang membuat tindakan Pre-wedding menjadi sesuatu yang di-HARAM-kan oleh agama Islam. Dari sanalah saya mulai melalukan searching, dan inilah kesimpulan yang saya dapat melalui informasi dari dunia internet :
Pada dasarnya setiap manusia diciptakan dengan berbagai macam perbedaan, termasuk perbedaan dari segi suku, ras, bangsa, negara, dan termasuk agama. Dengan berbagai macam bentuk perbedaan tersebut tentu saja adat kebiasaan atau kebudayaan yang dimilikinya pun jelas berbeda antara satu dengan lainnya. Seiring perkembangan jaman, perbedaan itu kini mulai mengalami pencampuran, sehingga adat istiadat yang dimiliki oleh suatu kaum tertentu dapat memasuki kaum lainnya dengan mudah, dan begitu pun sebaliknya.

Selain itu, foto pre-wedding juga dinyatakan haram karena dalam pembuatanya itu sendiri seringkali dilakukan dengan tampilan yang cukup ‘mesra’ diantara pasangan tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam yang memang tidak memperbolehkannya sebelum pasangan itu melakukan akad nikah. Jadi, ada kemungkinan kalo kamu yang udah akad nikah boleh melakukan Pre-wedding gais. Hehe #ngarep

Hampir sama sebenernya dengan kata ‘mesra’ di bagian atas tadi, foto Pre-wedding juga banyak mengandung hal=hal yang bersentuhan dengan kata ‘membuka aurat’, kemudian ‘pencampuran diantara sosok mempelai pria dan wanita’ yang tentu saja bukan mahramnya, terus ‘melihat aurat lawan jenis’, dan mungkin ‘sentuhan’ yang dilakukan oleh keduanya. Itulah sebabnya kenapa foto Pre-wedding di-HARAM-kan, karena dalam proses pembuatannya memang terdapat banyak hal yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Hal ini juga seperti yang disebutkan pada Al-Qur’an dan Hadits nabi. Khususnya mengenai bagian yang menerangkan tentang batasan-batasan atau pun etika pergaulan antara wanita dan pria (perlu dipelajari lebih lanjut nih!). Selain pendapat tersebut, saya juga bertanya pada seseorang yang banyak memberikan saya pengetahuan baru, sebut saja Mr. Maziya. Menurut beliau untuk menentukan hukum tentang Pre-wedding tersebut juga harus ada ‘Qiyas’. What is the meaning of Qiyas? Qiyas adalah menentukan hukum baru yang tidak ada di masa lalu. seperti halnya Pre-wedding. Hukum ini umumnya ditentukan berdasarkan pertimbangan dari para ulama yang jauh lebih paham mengenai hukum islam. Sedangkan hukum yang berdasarkan pada Al-Quran dan Sunah, seperti pernyataan HARAM di atas tadi itu disebut dengan Ijma (Sabtu, 16  Juli 2016 21:56).

Oke gais, dari sanalah saya mulai mengerti dan setidaknya cukup dapat memahami mengenai hukum Pre-wedding. Jika dilihat dari Ijma ada kemungkinan besar bahwa Pre-wedding itu memang di-HARAM-kan. Namun jika melihat dari perkembangan sejarah yang tentunya tidak dapat kita tentukan dari mana berasalnya kebiasaan atau pun  adat kebudayaan Pre-wedding tersebut. maka akan lebih baik apabila kita juga mempertimbangkan bagaimana Qiyas dari para ulama mengenai tindakan Pre-wedding, yang MUNGKIN menjadi hal baru dan bukan berasal dari masa lalu.

Tapi emang sih, kalo ngeliat kebiasaan atau pun kebudayaan di Indonesia saat ini tidak jarang atau bahkan dapat dikatakan banyak sekali umat Islam yang juga melakukan tindakan Pre-wedding. Alasannya cukup beragam, ada yang memang belum tau mengenai hukumnya, ada yang sudah tau namun tetap melakukannya karena beberapa alasan tertentu, ataaaaauuu ada pula mereka yang melakukannya setelah akad nikah. Haha

Untuk alasan yang terakhir tadi emang rada aneh sih, karena kebanyakannya foto Pre-Wedding di Indonesia digunakan dalam pembuatan undangan. Sementara undangan itu sendiri disebar kepada tamu untuk menginformasikan kapan waktu akad, dan juga resepsi. Nah loh? Jadi akadnya belum dong? Haha #thinksmart

Tapi yaa, mungkin juga hanya untuk menginformasikan waktu resepsi saja. J #thinkpositifgais!
Karena beberapa pendapat juga menyatakan meskipun HARAM, Pre-wedding masih bisa dilakukan.  #Alhamdulillah ada kesempatan. Hehe

Dari pendapat itu dinyatakan bahwa foto Pre-wedding dapat dilakukan setelah proses ijab qobul pada saat akad nikah. (tuh kan?) Selain, itu ia juga dapat dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh agama Islam. Sebagai contoh, pembuatan foto yang dilakukan dengan terpisah. Misalkan si mempelai wanita di foto di Ciwidey, dan mempelai pria di foto di Cicalengka. Nah itu kayanya gpp gais. Terus nanti dipasang di undangannya pun dilakukan dengan terpisah pula, dan tamu yang diundang pun mulai kebingungan “Ieu téh undangan SUNATAN kitu?”. Hahaha becandaaa denk :D yang pasti tidak boleh menyalahi aturan agama ya!

Namun jika foto Pre-wedding dilakukan dengan cara yang salah, maksudnya bertentangan dengan agama, maka bukan hanya calon mempelai wanitanya saja yang terkena oleh hukum haram, melainkan sang fotografernya pun terkena oleh hukum yang sama pula. Karena umumnya saat melakukan pemotretan fotografer tidak hanya mengarahkan saja, melainkan ia juga turut menyentuh anggota tubuh calon pengantin tersebut untuk membenarkan pose yang dilakukannya. Lantas apa yang terjadi dengan calon mempelai pria? Apakah beliau terkena hukum haram juga? Saya belum temukan jawabannya. Karena dari informasi yang saya dapat tidak menjelaskan hal tersebut, dan pertanyaan ini pun masih menjadi PR gais! Huft  L


Hi..saya Anisya Oktavianie, biasa dipanggil ica, raica dan bidadari surga. Aamiin. :)

Komentar