Beberapa
waktu yang lalu saya sempat menonton sebuah sinetron yang ditayangkan di SCTV
dengan judul D’hijabers. Untuk pertama kalinya menonton sinetron tersebut jujur
saya terpesona dengan kacantikan dan ketampanan para pemainnya. #Yaeelaaaah
Apalagi
kisah yang diceritakan bertajuk drama islami, hal ini tentu saja membuat saya
semakin penasaran dengan sinetron yang satu ini. Bukan hanya sinteronnya saja
yang bisa saya nikmati. Tetapi kisah yang diceritakannya pun dapat saya ambil
sebagai bentuk pelajaran yang cukup berharga. Ya, pelajaran itu berkaitan
dengan hukum Pre-wedding yang ternyata dinyatakan sebagai hal yang HARAM untuk
dilakukan.
What?
Pre-wedding HARAM? Yaaaah, gak jadi dong
niat pengen Pre-wedding téh? L
Kaget
sebenernya pas denger pernyataan yang satu ini dari sinetron tersebut. Karena
emang baru denger sih, tapi ya bikin penasaran juga jadi pengen tau apa alasan
yang membuat tindakan Pre-wedding menjadi sesuatu yang di-HARAM-kan oleh agama
Islam. Dari sanalah saya mulai melalukan searching, dan inilah kesimpulan yang
saya dapat melalui informasi dari dunia internet :
Pada
dasarnya setiap manusia diciptakan dengan berbagai macam perbedaan, termasuk
perbedaan dari segi suku, ras, bangsa, negara, dan termasuk agama. Dengan berbagai
macam bentuk perbedaan tersebut tentu saja adat kebiasaan atau kebudayaan yang
dimilikinya pun jelas berbeda antara satu dengan lainnya. Seiring perkembangan
jaman, perbedaan itu kini mulai mengalami pencampuran, sehingga adat istiadat
yang dimiliki oleh suatu kaum tertentu dapat memasuki kaum lainnya dengan
mudah, dan begitu pun sebaliknya.
Selain itu,
foto pre-wedding juga dinyatakan haram karena dalam pembuatanya itu sendiri
seringkali dilakukan dengan tampilan yang cukup ‘mesra’ diantara pasangan
tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam yang memang
tidak memperbolehkannya sebelum pasangan itu melakukan akad nikah. Jadi, ada
kemungkinan kalo kamu yang udah akad nikah boleh melakukan Pre-wedding gais.
Hehe #ngarep
Hampir sama
sebenernya dengan kata ‘mesra’ di bagian atas tadi, foto Pre-wedding juga
banyak mengandung hal=hal yang bersentuhan dengan kata ‘membuka aurat’,
kemudian ‘pencampuran diantara sosok mempelai pria dan wanita’ yang tentu saja
bukan mahramnya, terus ‘melihat aurat lawan jenis’, dan mungkin ‘sentuhan’ yang
dilakukan oleh keduanya. Itulah sebabnya kenapa foto Pre-wedding di-HARAM-kan,
karena dalam proses pembuatannya memang terdapat banyak hal yang tidak
diperbolehkan dalam agama Islam.
Hal ini juga
seperti yang disebutkan pada Al-Qur’an dan Hadits nabi. Khususnya mengenai
bagian yang menerangkan tentang batasan-batasan atau pun etika pergaulan antara
wanita dan pria (perlu dipelajari lebih lanjut nih!). Selain pendapat tersebut,
saya juga bertanya pada seseorang yang banyak memberikan saya pengetahuan baru,
sebut saja Mr. Maziya. Menurut beliau untuk menentukan hukum tentang
Pre-wedding tersebut juga harus ada ‘Qiyas’.
What is the meaning of Qiyas? Qiyas
adalah menentukan hukum baru yang tidak ada di masa lalu. seperti halnya
Pre-wedding. Hukum ini umumnya ditentukan berdasarkan pertimbangan dari para
ulama yang jauh lebih paham mengenai hukum islam. Sedangkan hukum yang
berdasarkan pada Al-Quran dan Sunah, seperti pernyataan HARAM di atas tadi itu
disebut dengan Ijma (Sabtu, 16 Juli 2016 21:56).
Oke gais,
dari sanalah saya mulai mengerti dan setidaknya cukup dapat memahami mengenai
hukum Pre-wedding. Jika dilihat dari Ijma ada kemungkinan besar bahwa
Pre-wedding itu memang di-HARAM-kan. Namun jika melihat dari perkembangan
sejarah yang tentunya tidak dapat kita tentukan dari mana berasalnya kebiasaan
atau pun adat kebudayaan Pre-wedding
tersebut. maka akan lebih baik apabila kita juga mempertimbangkan bagaimana
Qiyas dari para ulama mengenai tindakan Pre-wedding, yang MUNGKIN menjadi hal
baru dan bukan berasal dari masa lalu.
Tapi emang
sih, kalo ngeliat kebiasaan atau pun kebudayaan di Indonesia saat ini tidak
jarang atau bahkan dapat dikatakan banyak sekali umat Islam yang juga melakukan
tindakan Pre-wedding. Alasannya cukup beragam, ada yang memang belum tau
mengenai hukumnya, ada yang sudah tau namun tetap melakukannya karena beberapa
alasan tertentu, ataaaaauuu ada pula mereka yang melakukannya setelah akad
nikah. Haha
Untuk alasan
yang terakhir tadi emang rada aneh sih, karena kebanyakannya foto Pre-Wedding
di Indonesia digunakan dalam pembuatan undangan. Sementara undangan itu sendiri
disebar kepada tamu untuk menginformasikan kapan waktu akad, dan juga resepsi.
Nah loh? Jadi akadnya belum dong? Haha #thinksmart
Tapi yaa,
mungkin juga hanya untuk menginformasikan waktu resepsi saja. J #thinkpositifgais!
Karena
beberapa pendapat juga menyatakan meskipun HARAM, Pre-wedding masih bisa
dilakukan. #Alhamdulillah ada
kesempatan. Hehe
Dari
pendapat itu dinyatakan bahwa foto Pre-wedding dapat dilakukan setelah proses
ijab qobul pada saat akad nikah. (tuh kan?) Selain, itu ia juga dapat dilakukan
asalkan tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh agama Islam. Sebagai
contoh, pembuatan foto yang dilakukan dengan terpisah. Misalkan si mempelai wanita
di foto di Ciwidey, dan mempelai pria di foto di Cicalengka. Nah itu kayanya
gpp gais. Terus nanti dipasang di undangannya pun dilakukan dengan terpisah
pula, dan tamu yang diundang pun mulai kebingungan “Ieu téh undangan SUNATAN kitu?”. Hahaha becandaaa denk :D yang
pasti tidak boleh menyalahi aturan agama ya!
Namun jika
foto Pre-wedding dilakukan dengan cara yang salah, maksudnya bertentangan
dengan agama, maka bukan hanya calon mempelai wanitanya saja yang terkena oleh
hukum haram, melainkan sang fotografernya pun terkena oleh hukum yang sama pula.
Karena umumnya saat melakukan pemotretan fotografer tidak hanya mengarahkan
saja, melainkan ia juga turut menyentuh anggota tubuh calon pengantin tersebut
untuk membenarkan pose yang dilakukannya. Lantas apa yang terjadi dengan calon
mempelai pria? Apakah beliau terkena hukum haram juga? Saya belum temukan
jawabannya. Karena dari informasi yang saya dapat tidak menjelaskan hal tersebut,
dan pertanyaan ini pun masih menjadi PR gais! Huft L
Komentar
Posting Komentar